Powered By Blogger

Jumat, 10 Juni 2011

AD-ART OSIS MTsN KARANGNUNGGAL

MUQADDIMAH

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Madrasah Tsanawiyah Negeri Karangnunggal didirikan, atas dasar tanggung jawab dihadapan Allah Subhanahu Wata’ala yang telah memberikan amanat kepada Kita untuk membentuk suatu organisasi sejahtera yang mengacu kepada nilai-nilai Islami, dengan menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan dalam segala bentuk dan sifatnya, agar para siswa secara individu maupun bersama-sama dapat mencapai kebahagiaan yang sejati.

OSIS MTs. Negeri Karangnunggal Tasikmalaya ini, ingin mewujudkan siswa yang sejahtera, yaitu siswa yang mandiri aktif, kreatif, inovatif dan konstruktif dalam bidang positif berdasarkan ajaran Islam dan kemanusiaan yang universal.

Dalam mencapai kebaikan, OSIS MTs. Negeri Karangunggal akan berjuang agar nilai-nilai individu dihargai dan dilindungi, mengembangkan dan memlihara kepentingan para siswa, serta menciptakan tatanan yang adil dan memegang amanat.

Dalam rangka mencegah keburukan para siswa, OSIS MTs. Negeri Karangnunggal Tasikmalaya menentang kediktatoran, totalitarianisme, otoritarianisme, dalam kehidupan bersama-sama. Oleh karena itu OSIS memperjuangkan transfaransi dan perlindungan terhadap hak-hak para siswa untuk melakukan pengawasan dan mengakui dalam mewujudkan visi dan misi MTs. Negeri Karangnunggal Tasikmalaya.

OSIS MTs. Negeri Karangnunggal menyadari, bahwa dilahirkan oleh para siswa yang menganjurkan sikap saling memahami, menghargai, dan tenggang rasa dalam perbedaan untuk mencari kebaikan dan kebenaran untuk semua siswa.

OSIS MTs. Negeri Karangnunggal Tasikmalaya bersikap sedia untuk dapat bersaing dengan sekolah lain yang sederajat, dan selalu terbuka untuk bekerja sama dalam melakukan kebaikan, arena perjuangan Islami yang bermoral, beretika, bertata hukum, dan berkonstitusi.
Text Box: DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH TUHAN YANG MAHA ESA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
OSIS MTs. NEGERI KARANGNUNGGAL TASIKMALAYA
DIPERSEMBAHKAN UNTUK SEKOLAH DAN BANGSA TERCINTA INI   









ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KARANGNUNGGAL
KABUPATEN TASIKMALAYA
                                                                                                                                                           

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
a.      Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Madrasah Tsanawiyah Negeri Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
b.      Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
c.       OSIS ini berkedudukan di Jl. Palahlar Desa Karangmekar (0265) 580206 Karangnunggal Tasikmalaya Jawa Barat.

BAB II
DASAR, ASAS, TUJUAN, DAN SIFAT

Pasal 2
Organisasi ini berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan bernafaskan Islam.

Pasal 3
Mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, dengan tujuan:
a.      Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan.
c.       Mempertinggi budi pekerti.
d.      Memperkuat kepribadian.
e.      Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pasal 4
a.      Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu-satunya wadah kegiatan siswa di MTs. Negeri Karangnunggal dan tidak ada hubungan organisasi dengan OSIS di sekolah lain.
b.      Organisasi ini melakukan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam menunjang pencapaian tujuan kurikuler.

BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 5
a.      Anggota organisasi ini adalah semua siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Karangnunggal.
b.      Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa di MTs. Negeri Karangnunggal atau meninggal dunia.

Pasal 6
Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang halal menurut ajaran Islam.




BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 7
Struktur organisasi terdiri dari :
a.      Pembina OSIS.
b.      Perwakilan Kelas.
c.       Pengurus OSIS.

Pasal 8
Pembina OSIS terdiri dari :
a.      Kepala MTs. Negeri Karangnunggal.
b.   Wakil Kepala Bid. Kesiswaan MTsN Karangnunggal
c.      Guru yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 9
Perwakilan kelas terdiri dari 3 (tiga) orang wakil dari setiap kelas yang dipilih oleh siswa dari kelas yang bersangkutan.

Pasal 10
Pengurus OSIS MTs. Negeri Karangnunggal, terdiri dari (terlampir)


BAB V
PENUTUP

Pasal 12
a.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang sah dan tidak boleh bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan OSIS MTs. Negeri Karangnunggal.
b.      Anggaran Rumah Tangga (ART) disusun oleh pengurus OSIS MTs. Negeri Karangnunggal.

                                               Karangnunggal,   JUNI 2011
              Ketua OSIS                                                  Sekretaris 


           ANIP ARDIANA                                     ROFI Z. ARIFIN 
Mengetahui :
Wakamad Kesiswaan,                                                    Pembina OSIS



      HENDAR, S.Pd.                                                       DEWI YULIANI, S.Pd.
NIP. 197602272007101002                                      


Disetujui oleh :
Kepala MTs. Negeri Karangnunggal



H.ADE YUYU SOPYUDIN, S.Ag, M.S.I
NIP. 19720113 199903 1 002














ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KARANGNUNGGAL
KABUPATEN TASIKMALAYA
                                                                                                      
BAB I
MAKNA BENTUK DAN LAMBANG OSIS

Pasal 1
1.      Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda siswa adalah bunga harapan bangsa.
Bunga berwarna putih menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila, dituliskan dalam bentuk bintang bersudut lima. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelompok daun bunga, yaitu : abdi, adab, aktif, ajar, dan amal.
Mengenai aktif, ajar, dan amal yaitu kewajiban utama siswa dengan landasan abdi (terhadap Tuhan Yang Maha Esa, loyalitas terhadap bangsa dan negara) dan adab (terhadap orang tua, guru, dan pemimpin).

2.      Buku terbuka
Kewajiban siswa yang pertama adalah “belajar keras” menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan usaha keras dunia ilmu pengetahuan akan dimiliki dan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara akan lebih meningkat.

3.      Kunci pas
Kewajiban utama siswa yang kedua adalah “kerja keras”. Kemauan bekerja keras dan kesenangan bekerja akan menambah rasa percaya pada kemauan diri sendiri dan bebas dari ketergantungan pada kedermawanan/balas kasihan orang lain. Keterampilan praktis yang segera dapat dirasakan manfaatnya bagi bekal hidup siswa, bila dimiliki, menyebabkan siswa berani mandiri.
Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecah dari segala kesulitan.

4.      Dua tangan terbuka
Kewajiban utama siswa yang ketiga adalah “berbakti”. Kesediaan menolong orang lain yang lemah dan kurang. Semua siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan bila dilaksanakan secara spontan (peka dan tanggap), menunjukan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.



5.      Biduk
Wadah usaha pembinaan adalah OSIS yang digambarkan dengan bentuk sebuah biduk/perahu, yang melayani hidup menuju masa yang lebih baik, yaitu menuju nasional yang dicita-citakan.

6.      Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang dicita-citakan (digambarkan seperti bentuk jembatan pelangi merah putih) adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, yaitu negara kesatuan RI yang sejahtera (gambar padi dan kapas) material dan spiritual.

7.      Tujuh belas butir padi, delapan lipat pita, empat buah kapas dan lima daun kapas
17-08-1945 adalah peristiwa penegakkan jembatan emas Kemerdekaan Indonesia mengandung nilai-nilai perjuangan 1945 yang harus dihayati para siswa, sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.

8.      Warna kuning
Sebagai dasar lambang adalah warna kuning, yaitu warna kehormatan/abung. Adalah suatu kehormatan apabila pada generasi muda siswa dipercaya dan diberi kepercayaan untuk berbuat yang baik dan manfaat melalui organisasi, untuk dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata terhadap tanah air, bangsa, dan negara.

9.      Warna coklat
Warna coklat adalah warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.

10.  Warna merah putih
Warna merah putih adalah warna kebangsaan Indonesia, dengan yang suci berani membela kebenaran.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Yang diterima menjadi anggota OSIS adalah semua siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.      Berakhlaq mulia dengan melaksanakan ajaran Islam secara kafah.
2.      Patuh dan setia terhadap peraturan dan keputusan OSIS.
3.      Memelihara dan mempertahankan kehormatan serta memiliki keterkaitan secara lahir dan batin terhadap OSIS.
4.      Menjaga nama baik, citra, dan almamater MTs. Negeri Karangnunggal Tasikmalaya.
5.      Mendukung dan melaksanakan visi, mis, dan semua ketentuan oleh MTs. Negeri Karangnunggal Tasikmalaya.

Pasal 4
Hak Anggota
1.      Memperoleh perlakuan yang sama dalam OSIS.
2.      Dipilih dan memilih.
3.      Menyatakan pendapat.
4.      Memberikan asumsi terhadap pengurus OSIS untuk perbaikan ke arah yang lebih baik.

Pasal 5
Sanksi Organisasi
Sanksi OSIS dapat diberikan kepada anggota dan atau pengurus OSIS MTs. Negeri Karangnunggal Tasikmalaya, apabila :
1.      Yang bersangkutan telah melanggar peraturan sekolah.
2.      Melakukan tindakan yang tidak terpuji, sehingga dapat merusak citra dan nama baik sekolah.

Pasal 6
Bentuk Sanksi
1.      Teguran lisan.
2.      Teguran tertulis.
3.      Pemanggilan orang tua/wali yang bersangkutan.

Pasal 7
Mekanisme Pemberian Sanksi
Sanksi diberikan oleh guru yang bersangkutan, diserahkan kepada wali kelas, kepada pembina kesiswaan, kepada BP/BK, dan terakhir kepada Kepala Sekolah.

Pasal 8
Pemberhentian Anggota
1.      Meninggal dunia.
2.      Keluar/pindah dari MTs. Negeri Karangnunggal.
3.      Telah selesai mengikuti kegiatan belajar mengajar sampai mendapat Ijazah/STTB.





BAB III
SEKRETARIS BIDANG

Pasal 9
1.      Pada tingkat pengurus OSIS dibentuk sekretaris bidang yang berfungsi untuk membantu pengurus inti yang ditempatkan berdasarkan profesionalitas.
2.      Pada tingkat kelas dibentuk sekretaris bidang untuk melaksanakan organisasi di kelas yang mewakili kelasnya.

BAB IV
PERGANTIAN PIMPINAN

Pasal 10
1.      Pergantian pimpinan/pengurus OSIS MTs. Negeri Karangnunggal Tasikmalaya dan perwakilan kelas dilaksanakan satu tahun sekali.
2.      Serah terima jabatan dilaksanakan pada akhir masa jabatan.

BAB V
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 11
Musyawarah Besar OSIS
1.      Musyawarah Besar adalah permusyawaratan tertinggi dalam OSIS yang diadakan atas undangan pembina OSIS.
2.      Peserta musyawarah besar terdiri dari :
1. Pembina OSIS.
2. Pengurus OSIS.
3. Perwakilan kelas.
4. Ketua dan sekretaris kelas.

3.      Hak suara dan hak bicara
1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta musyawarah siswa.
2. Anggota musyawarah siswa hanya memiliki hak bicara.

4.      Acara pokok musyawarah besar
1.      Laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS lama tentang pelaksanaan dan kebijaksanaan OSIS dan keuangan terhadap perjalanan OSIS dalam satu periode.
2.      Menetapkan dan melakukan perubahan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta peraturan lainnya.
3.      Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
4.      Penetapan Pengurus Sekretaris Bidang.
5.      Memilih dan menetapkan formatur yang akan menyusun kelengkapan personalia pengurus OSIS.
6.      Formatur berjumlah 30 orang, termasuk ketua.
7.      Selambat-lambatnya satu bulan setelah musyawarah besar dilaksanakan, pengurus OSIS terpilih sudah harus menyampaikan hasil musyawarah siswa kepada semua anggota OSIS yang dibantu oleh pembina OSIS.
8.      Keputusan musyawarah siswa diberlakukan untuk masa periode kepengurusan selanjutnya.

Pasal 12
1.      Musyawarah besar dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih dari jumlah peserta musyawarah besar.
2.      Seluruh rapat permusyawaratan selain musyawarah besar, dinyatakan sah dan dapat berlangsung degnan tidak memandang jumlah yang hadir, dengan catatan yang berkepentingan telah diundang yang dapat dibuktikan dengan agenda surat keluar.

Pasal 13
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam semua permusyawaratan diutamakan dengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai dilakukan dengan suara terbanyak.

BAB IV
RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Rapat Kerja OSIS
1.      Rapat kerja adalah rapat tertinggi di bawah musyawarah besar yang diadakan atas undangan ketua umum OSIS.
2.      Rapat kerja OSIS dihadiri oleh :
1. Pengurus OSIS.
2. Perwakilan kelas.
3. Pengurus kelas.
3.      Acara pokok rapat kerja OSIS :
1.    Laporan ketua umum OSIS.
2.    Masalah penting dan actual yang menyangkut kepentingan OSIS.
3.    Masalah yang oleh musyawarah besar diserahkan kepada rapat kerja OSIS.
4.    Acara pokok dan persiapan serta masalah yang akan dibicarakan dalam besar.
5.    Lain-lain diisi dengan tanya jawab permasalahan untuk mencari solusi yang belum diselesaikan.
6.    Tutup.




Pasal 15
Rapat Paripurna
Rapat paripurna adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus harian OSIS dan sekretaris bidang atas undangan  pembina OSIS, sedikitnya dilaksanakan satu bulan sekali.

Pasal 16
Rapat Pleno
Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota di setiap tingkatan (pengurus OSIS dan perwakilan kelas) sedikitnya dilaksanakan tiga bulan sekali.

Pasal 17
Rapat Harian
Rapat harian dihadiri oleh seluruh pengurus harian OSIS, dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu bulan.

BAB VII
STRUKTUR KEPENGURUSAN OSIS MTs. NEGERI KARANGNUNGGAL

Pasal 18
Pembina OSIS/Kesiswaan
1.      Yang menjadi pembina kesiswaan adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah yang khusus menangani bidang kesiswaan.
2.      Pembina OSIS bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

Pasal 19
Pengurus OSIS (TERLAMPIR)


Pasal 20
Majelis Perwakilan Kelas
1.      Majelis perwakilan kelas adalah siswa sebagai perwakilan kelasnya sedikitnya 3 orang setiap kelas.
2.      Majelis perwakilan kelas tidak boleh merangkap dengan pengurus OSIS.
3.      Majelis perwakilan kelas bertugas mewakili kelasnya untuk menyampaikan aspirasi dari kelasnya.

Pasal 21
Penutup
Lain-lain
Demikian anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan musyawarah besar OSIS MTs. Negeri Karangnunggal Tasikmalaya, semoga apa yang tertera didalamnya bermanfaat, juga bisa dijadikan pedoman untuk menjalankan organisasi ini ke arah yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan kita semua. Amiin.

                                               Karangnunggal,   JUNI 2011
              Ketua OSIS                                                                       Sekretaris



            ANIP ARDIANA                                                           ROFI Z. ARIFIN

Mengetahui :
Wakamad Kesiswaan,                                                    Pembina OSIS



      HENDAR, S.Pd.                                                       DEWI YULIANI, S.Pd.
NIP. 197602272007101002                                      
Disetujui oleh :
Kepala MTs. Negeri Karangnunggal



H.ADE YUYU SOPYUDIN, S.Ag, M.S.I
NIP. 19720113 199903 1 002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar